You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anies Beri Pengarahan Wali Kota hingga Lurah
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Anies Beri Pengarahan Wali Kota hingga Lurah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi pengarahan kepada lurah, camat, hingga wali kota yang ada di Ibukota.

Bapak ibu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat

Pengarahan diberikan agar para aparatur wilayah meningkatkan pelayanan kepada warganya.

"Bapak ibu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Kami ingin menggarisbawahi ini yang perlu jadi pegangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11).

Aparatur di Kepulauan Seribu Diminta Tempati Rumah Dinas

Pada kesempatan tersebut, Anies memaparkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan aparatur dalam melayani warga. Aparatur yang hadir juga diharapkan bisa menyampaikan hal ini kepada bawahannya untuk ditindaklanjuti.

Hal-hal yang harus dilakukan aparatur di antaranya mendatangi sekaligus menyapa warga dengan senyuman. Aparatur juga diminta untuk mendatangi tempat kumpul warga, serta memberikan layanan yang terbaik.

"Kami ingin menggarisbawahi. Prioritaskan warga lemah, miskin, dan marjinal," kata Anies.

Sementara untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan aparatur antara lain melakukan pungutan liar, korupsi dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Kedua tidak boleh ada kekosongan pelayanan publik, selama jam buka termasuk jam istirahat. Tidak boleh ada keterlambatan masuk kantor.  Aparatur diharuskan hadir 15 menit sebelum membuka layanan.

Kemudian tidak boleh mengabaikan kedaruratan terutama dari sisi warga. Tidak boleh pasif dalam mengatasi masalah serta tidak boleh ada permasalahan yang menggantung dan berulang.

Selanjutnya aparatur tidak boleh merendahkan atau bersikap diskriminatif dan semena-mena terhadap warga. Tidak boleh membolos dan berkeliaran pada jam kerja. Aparatur juga dilarang saling menyalahkan dan melempar masalah, sebaliknya justru harus bertanggungjawab.

Anies menegaskan jika hal-hal tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Bahkan sanksi tidak hanya ditujukan kepada pelanggar, tetapi juga terhadap dua atasan di atas mereka.

"Bila ada pelanggaran aturan kedisplinan, yang dapat sanksi bukan hanya yang melakukan tapi juga dua atasan dikenakan teguran," ucapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1985 personDessy Suciati
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1534 personDessy Suciati
  3. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1405 personTiyo Surya Sakti
  4. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye885 personNurito
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye804 personFolmer